Pasalnya saat ini ditengarai beredar kuas yang diduga bulunya dari bulu babi. Saya menemukan berita ini di Jawa Pos, 22 Januari 2014 di kolom Jawa Timur halaman 13 dalam dua tulisan: MUI Haramkan Kuas Bulu Babi dan Kalau Dibakar Bau Sangit. Tulisan tadi menyebutkan bahwa ciri kuas bulu babi adalah gagangnya bertuliskan Bristle, Pure Bristle atau 100% China Bristle. Mulanya saya kurang tanggap dengan berita ini. Pihakberwenang Malaysia menyita sekitar 2.000 kuas yang diuga terbuat dari bulu babi namun diberi label 'halal'. Penyitaan dilakukan oleh para aparat Kementerian Perdagangan Dalam Negeri Ketikaberbahan bulu babi, kuas dan sikat tidak boleh digunakan karena bahan apapun yang berasal dari babi adalah haram sekaligus najis, baik dalam bentuk kering ataupun basah. Selain keharaman zatnya, MUI sudah memfatwakan bahwa apapun yang berasal dari babi haram untuk pemanfaatannya ( al-intifa ), termasuk bulunya. Salahsatu contoh, lanjutnya, penjual nasi di warung membakar ikan tongkol, bawal atau jenis ikan lainnya. Ikan itu jelas halal, namun saat mengolesi bumbu menggunakan kuas dari bulu babi yang tidak diketahui pemilik warung, maka ikan itu bisa jadi haram karena bisa saja ada DNA babi yang tercampur. Memang, lanjutnya, kuas dari bulu babi Kuasdari bulu babi jadi bahan yang diperbincangkan saat ini. Realitanya, kuas semacam ini sudah banyak tersebar. Mungkin karena bulu babi dijual dengan harga relatif murah sehingga banyak digunakan untuk kuas. Kuas ini digunakan untuk berbagai keperluan termasuk pula untuk mengoles kue, di antara kuas tersebut adalah yang berlabel " bristle ". Apakah kuas seperti ini boleh digunakan? AKKu.

contoh kuas dari bulu babi